Sabtu, 14 Mei 2016

0JK


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat melancarkan penyusunan makalah ini.  Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan makalah ini. Terlepas dari semua itu, penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari susunan kalimat maupun struktur penulisan. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki makalah ini.
Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat untuk pembaca



   
                                                                                    Palembang, 17 Mei 2016
   
                                                                                              Penulis

 
DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL.................................................................................................                            1
KATA PENGANTAR..............................................................................................                             2
DAFTAR ISI..............................................................................................................                            3
BAB I    PENDAHULUAN   ......................................................................                            4
  1.1     Latar Belakang..........................................................................                            4
  1.2     Perumusan Masalah .................................................................                         6
  1.3     Pembatasan Masalah................................................................                          7        
  1.4     Tujuan Penulisan.....................................................................                            8
  1.5     Manfaat Penulisan....................................................................                           8  
  1.4     Metodologi Penulisan...............................................................                         8

BAB II     KAJIAN TEORI   ..........................................................................                        4
  2.1     Latar Belakang..........................................................................                            4
  2.2     Perumusan Masalah .................................................................                         6
  2.3     Pembatasan Masalah................................................................                          7        
  2.4     Tujuan Penulisan.....................................................................                            8

BAB III    PEMBAHASAN   ..........................................................................                       4
  2.1     Latar Belakang..........................................................................                           4
  2.2     Perumusan Masalah .................................................................                        6
  2.3     Pembatasan Masalah................................................................                        7        
  2.4     Tujuan Penulisan.....................................................................                           8

BAB IV  PENUTUP………………….............................................................                         109
               5.1    Kesimpulan…….......................................................................                             109
               5.2    Saran                                                                                                                  110


DAFTAR PUSTAKA              ………………………....................................                                  111



 
BAB I

PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang
Berdasarkan UU no. 8 tahun 1995, Badan Pengawas Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) memilki kewenangan dalam pembinaan, pengaturan, dan pengawasan setiap pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal. Dan pengaturan serta pengawasan perbankan menjadi tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, sesuai dengan UU no. 3 pasal 8 tahun 2004.
Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu  tumbuh secara berkelanjutan dan stabil diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, sehingga diperlukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel.
Maka sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan - Kementerian Keuangan ke OJK.
Dan sejak 31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari BI ke OJK.Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan mikroprudensial yang menjadi tugas dan wewenang OJK. (sumber: http://www.ojk.go.id/)
Namun sebagian masyarakat belum dapat memahami mengapa OJK harus dibentuk atau didirikan. Banyak yang berpikir bahwa pembentukan lembaga OJK ini tidak efektif. Padahal keberadaan OJK sangat membantu, mengingat sebelum OJK didirikan, lembaga keuangan bank dan non bank diatur serta diawasi oleh 3 lembaga yang berbeda dan membuat pelaksanaannya menjadi kurang efisien. Oleh karena itu, penulis menyusun makalah yang membahas tentang “Manfaat Otoritas Jasa Keuangan Bagi Indonesia” juga untuk mengevaluasi kinerja OJK dan mengetahui manfaat dibentuknya lembaga tersebut.

1.2  Pembatasan Masalah
Agar penelitian ini lebih terarah, terfokus, dan tidak meluas, penulis
membatasi penulisan ini pada manfaat OJK bagi sektor jasa keuangan di Indonesia, ditinjau dari tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan yang tertulis pada UU no. 21 tahun 2011 Pasal 6, yaitu OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.     Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
b.     Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
c.     Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.





1.3  Perumusan Masalah
Untuk menentukan solusi yang tepat dalam suatu permasalahan, maka terlebih dahulu permasalahan tersebut dianalisis terlebih dahulu. Adapun perumusan masalah yang akan dibahas pada skripsi ini adalah:
a.     Mengapa Otoritas Jasa Keuangan diperlukan bagi Indonesia?
b.     Apa saja manfaat dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan bagi sector jasa keuangan di Indonesia?

1.4  Tujuan Penulisan
Makalah ini pada umumnya memiliki dua tujuan, yaitu:
a.     Mengetahui alasan diperlukannya Otoritas Jasa Keuangan bagi Indonesia
b.     Mengetahui manfaat dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan bagi sector jasa keuangan di Indonesia

1.5  Manfaat Penulisan
Manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai berikut.
a.     Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat Indonesia tentang pentingnya lembaga Otoritas Jasa Keuangan bagi konsumen industri jasa keuangan.



BAB II

TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Pengaruh
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengaruh adalah kekuatan yang muncul dari suatu benda atau orang dan juga gejala dalam yang dapat memberikan perubahan terhadap apa-apa yang ada di sekelilingnya.
Menurut Surakhmad, pengaruh adalah kekuatan yang muncul dari suatu benda atau orang dan juga gejala dalam yang dapat memberikan perubahan terhadap apa-apa yang ada di sekelilingnya. (Surakhmad, h.7)
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengaruh merupakan suatu daya atau kekuatan yang timbul dari sesuatu, baik itu orang maupun benda serta segala sesuatu yang ada di alam  sehingga mempengaruhi apa-apa yang ada di sekitarnya.
2.2 Pengertian Kualitas
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualitas dapat berarti:
1.     Tingkat baik buruknya sesuatu; kadar,
2.     Derajat atau taraf.
Menurut Tjiptono, kualitas adalah kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan. (Tjiptono, h.51)
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kualitas adalah tingkat baik buruknya sesuatu yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan. 

2.1  Otoritas Jasa Keuangan
Berdasarkan penjelasan yang tertulis dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, OJK merupakan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sektor pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di ector perbankan, pasar modal, dan ector jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut. Tugas pengawasan sektor keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012. Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015. (Otoritas Jasa Keuangan, 2015, Frequently Asked Questions, http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx, diakses tanggal 7 Mei 2016).
  



BAB IV

KONDISI PERBANKAN DI INDONESIA

4.1 Sistem Perbankan Sebelum Pengalihan Tugas BI Kepada OJK
Bank Indonesia dianggap memiliki banyak kekurangan dalam menjalankan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan. Salah satu kelemahan yang dinilai fatal adalah pelaksanaan pengawasan bank-bank secara mikroprudensial. Hal itu ditunjukkan oleh munculnya kasus-kasus besar perbankan seperti kasus BLBI dan Bank Century. Pada kedua kasus ini menunjukkan bahwa Bank Indonesia belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan perbankan terutama dalam bentuk kebijakan mikroprudential. Bank Indonesia dinilai kurang dapat menjangkau setiap permasalahan yang terjadi pada bank-bank umum.
Dengan timbulnya Kesulitan – kesulitan fungsi pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia akhirnya dipandang perlu dibentuknya suatu lembaga independen guna mendesentralisasi fungsi pengawasan Bank Indonesia secara mikroprudensial. Pada akhir 2011, sebagai upaya reformasi sektor keuangan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian pada 22 November 2012, UU No. 21 tentang OJK disahkan. Lembaga yang disebut independen ini akan berfungsi mulai 31 Desember 2012 dimana menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kemudian di akhir tahun 2013, giliran fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Bank Indonesia juga dialihkan ke OJK.

4.2 Kondisi Perbankan Pasca Pengalihan Tugas BI Kepada OJK
Kehadiran OJK sebagai lembaga independen yang memiliki fungsi utama mengadakan pengaturan dan pengawasan yang terintregasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan memberikan solusi bagi pengawasan perbankan di Indonesia dimana pengawasan yang terfokus pada mikroprudential membuat deteksi pelanggaran dan penyimpangan dapat dengan cepat dilakukan. Terlebih wewenang independensi membuat OJK dapat langsung  melakukan tindakan nyata guna mengatasi pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi.
Setelah dibentuk, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang perbankan meliputi kewajiban pemenuhan modal minimum bank, dan sistem informasi perbankan yang terpadu. Dan BI dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK, tetapi dalam pemeriksaan tersebut BI tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank. Laporan hasil pemeriksaan bank yang dilakukan oleh BI tersebut disampaikan kepada OJK, kemudian OJK menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK. Apabila bank tersebut memburuk atau mengalami kesulitan likuiditas, OJK segera menginformasikan ke BI untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank.


BAB V
KESIMPULAN
5. 1. Kesimpulan
Berdasarkan data di atas, penulis menyimpulkan bahwa:
1.   Kualitas halte busway dan Bus Transjakarta di Jakarta Selatan masih kurang baik
2.   Kondisi halte busway dan Bus Transjakarta yang masih kurang baik cukup berpengaruh, sehingga menurunkan minat pengguna busway di Jakarta Selatan
3.   Cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan busway ialah dengan memperbaiki fasilitas serta pelayanan di halte busway & Bus Transjakarta di Jakarta Selatan
5.2. Saran
         Berdasarkan hasil pembahasan dari karya tulis di atas, penulis menyarankan bahwa:
1.   Sebaiknya pemerintah setempat lebih perhatian terhadap kondisi terhadap sarana busway di Jakarta Selatan
2.   Pemerintah disarankan memberikan sosialisasi bagi masyarakat agar turut menjaga sarana busway di Jakarta Selatan.
3.       Sebaiknya kualitas pelayanan di halte busway & di Bus Transjakarta juga ditingkatkan agar pengguna busway lebih nyaman.



DAFTAR PUSTAKA

Sufiaty, Any dan Ari Damari. 2014. Bupena Buku Penilaian Autentik Kimia Untuk SMA/MA Kelas XI. Edisi Ketiga. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Sutedi, Adrian. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses
Damari, Ari, et al, 2015. Bupena Buku Penilaian Autentik Fisika Untuk SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.

 

 
 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar