KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya kepada
penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Makalah
ini telah penulis susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai
pihak sehingga dapat melancarkan penyusunan makalah ini. Untuk itu penulis menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, penulis menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari
susunan kalimat maupun struktur penulisan. Oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan saran dan kritik dari pembaca agar penulis dapat memperbaiki
makalah ini.
Penulis berharap
semoga makalah ini dapat memberikan manfaat untuk pembaca
Palembang, 17 Mei 2016
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN
JUDUL................................................................................................. 1
KATA
PENGANTAR.............................................................................................. 2
DAFTAR
ISI.............................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN ...................................................................... 4
1.1
Latar Belakang.......................................................................... 4
1.2 Perumusan Masalah ................................................................. 6
1.3
Pembatasan Masalah................................................................ 7
1.4
Tujuan Penulisan..................................................................... 8
1.5
Manfaat Penulisan.................................................................... 8
1.4
Metodologi Penulisan............................................................... 8
BAB II KAJIAN TEORI .......................................................................... 4
2.1
Latar Belakang.......................................................................... 4
2.2 Perumusan Masalah ................................................................. 6
2.3
Pembatasan Masalah................................................................ 7
2.4
Tujuan Penulisan..................................................................... 8
BAB III PEMBAHASAN .......................................................................... 4
2.1
Latar Belakang.......................................................................... 4
2.2 Perumusan Masalah ................................................................. 6
2.3
Pembatasan Masalah................................................................ 7
2.4
Tujuan Penulisan..................................................................... 8
BAB IV PENUTUP…………………............................................................. 109
5.1 Kesimpulan……....................................................................... 109
5.2 Saran 110
DAFTAR PUSTAKA ……………………….................................... 111
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Berdasarkan UU no. 8 tahun
1995, Badan Pengawas Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) memilki kewenangan dalam
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan setiap pihak yang melakukan kegiatan
di Pasar Modal. Dan pengaturan serta pengawasan perbankan menjadi tugas
Bank Indonesia sebagai bank sentral, sesuai dengan UU no. 3 pasal 8 tahun 2004.
Untuk
mewujudkan perekonomian nasional yang mampu
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil diperlukan kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan dan
akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat, sehingga diperlukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel.
Maka sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan lembaga
jasa keuangan lainnya beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan - Kementerian Keuangan ke OJK.
Dan sejak 31 Desember 2013, fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan beralih dari BI ke OJK.Pengaturan dan pengawasan mengenai
kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan
lingkup pengaturan dan pengawasan mikroprudensial yang menjadi tugas dan
wewenang OJK. (sumber: http://www.ojk.go.id/)
Namun sebagian masyarakat belum dapat memahami mengapa OJK
harus dibentuk atau didirikan. Banyak yang berpikir bahwa pembentukan lembaga
OJK ini tidak efektif. Padahal keberadaan OJK sangat membantu, mengingat
sebelum OJK didirikan, lembaga keuangan bank dan non bank diatur serta diawasi
oleh 3 lembaga yang berbeda dan membuat pelaksanaannya menjadi kurang efisien. Oleh karena itu, penulis menyusun
makalah yang membahas tentang “Manfaat Otoritas Jasa Keuangan Bagi Indonesia”
juga untuk mengevaluasi kinerja OJK dan mengetahui manfaat dibentuknya lembaga
tersebut.
1.2 Pembatasan
Masalah
Agar
penelitian ini lebih terarah, terfokus, dan tidak meluas, penulis
membatasi penulisan ini pada manfaat OJK bagi sektor jasa
keuangan di Indonesia, ditinjau dari tugas dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan
yang tertulis pada UU no. 21 tahun 2011 Pasal 6, yaitu OJK melaksanakan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap:
a.
Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan;
b.
Kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal; dan
c.
Kegiatan jasa keuangan di sektor
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
1.3 Perumusan
Masalah
Untuk
menentukan solusi yang tepat dalam suatu permasalahan, maka terlebih dahulu
permasalahan tersebut dianalisis terlebih dahulu. Adapun perumusan masalah yang
akan dibahas pada skripsi ini adalah:
a.
Mengapa Otoritas Jasa Keuangan
diperlukan bagi Indonesia?
b.
Apa saja manfaat dibentuknya
Otoritas Jasa Keuangan bagi sector jasa keuangan di Indonesia?
1.4
Tujuan Penulisan
Makalah ini pada
umumnya memiliki dua tujuan, yaitu:
a.
Mengetahui alasan diperlukannya
Otoritas Jasa Keuangan bagi Indonesia
b.
Mengetahui manfaat dibentuknya
Otoritas Jasa Keuangan bagi sector jasa keuangan di Indonesia
1.5 Manfaat
Penulisan
Manfaat penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut.
a.
Memberikan
informasi dan penjelasan kepada masyarakat Indonesia tentang pentingnya lembaga
Otoritas Jasa Keuangan bagi konsumen industri jasa keuangan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1
Pengertian Pengaruh
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengaruh adalah kekuatan yang muncul dari suatu
benda atau orang dan juga gejala dalam yang dapat memberikan perubahan terhadap
apa-apa yang ada di sekelilingnya.
Menurut
Surakhmad, pengaruh adalah kekuatan yang muncul dari suatu benda atau orang dan
juga gejala dalam yang dapat memberikan perubahan terhadap apa-apa yang ada di
sekelilingnya. (Surakhmad, h.7)
Berdasarkan
pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengaruh merupakan suatu daya atau
kekuatan yang timbul dari sesuatu, baik itu orang maupun benda serta segala
sesuatu yang ada di alam sehingga mempengaruhi apa-apa yang ada di sekitarnya.
2.2
Pengertian Kualitas
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, kualitas
dapat berarti:
1.
Tingkat
baik buruknya sesuatu; kadar,
2. Derajat atau taraf.
Menurut
Tjiptono, kualitas adalah kondisi
dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan
yang memenuhi atau melebihi harapan. (Tjiptono, h.51)
Berdasarkan
pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kualitas adalah tingkat baik
buruknya sesuatu yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan
lingkungan.
2.1 Otoritas
Jasa Keuangan
Berdasarkan penjelasan yang tertulis
dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan, OJK merupakan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sektor pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di ector
perbankan, pasar modal, dan ector jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana
Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Secara lebih
lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Tugas pengawasan sektor keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih
dari Kementerian Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK pada 31 Desember 2012.
Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013
dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015. (Otoritas Jasa Keuangan, 2015, Frequently Asked Questions, http://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx, diakses tanggal 7 Mei 2016).
BAB IV
KONDISI PERBANKAN DI INDONESIA
4.1 Sistem
Perbankan Sebelum Pengalihan Tugas BI Kepada OJK
Bank Indonesia dianggap memiliki banyak kekurangan dalam
menjalankan tugas
pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan. Salah satu
kelemahan yang dinilai fatal adalah pelaksanaan
pengawasan bank-bank secara mikroprudensial. Hal itu ditunjukkan oleh munculnya kasus-kasus besar perbankan seperti
kasus BLBI dan Bank Century. Pada kedua kasus ini menunjukkan bahwa Bank
Indonesia belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan perbankan terutama
dalam bentuk kebijakan mikroprudential. Bank Indonesia dinilai kurang dapat
menjangkau setiap permasalahan yang terjadi pada bank-bank umum.
Dengan timbulnya Kesulitan – kesulitan fungsi
pengawasan perbankan yang dilakukan oleh Bank Indonesia akhirnya dipandang
perlu dibentuknya suatu lembaga independen guna mendesentralisasi fungsi
pengawasan Bank Indonesia secara mikroprudensial. Pada akhir
2011, sebagai upaya reformasi sektor keuangan, pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) sepakat mendirikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian pada 22 November 2012, UU No.
21 tentang OJK disahkan. Lembaga yang disebut independen ini akan berfungsi
mulai 31 Desember 2012 dimana menggantikan fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Badan
Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Kemudian di akhir
tahun 2013, giliran fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
perbankan oleh Bank Indonesia juga dialihkan ke OJK.
4.2 Kondisi Perbankan Pasca
Pengalihan Tugas BI Kepada OJK
Kehadiran OJK sebagai lembaga
independen yang memiliki fungsi utama mengadakan pengaturan dan pengawasan yang
terintregasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan
memberikan solusi bagi pengawasan perbankan di Indonesia dimana pengawasan yang
terfokus pada mikroprudential membuat deteksi pelanggaran dan penyimpangan
dapat dengan cepat dilakukan. Terlebih wewenang independensi membuat OJK dapat
langsung melakukan tindakan nyata guna
mengatasi pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi.
Setelah dibentuk, OJK
berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di
bidang perbankan meliputi kewajiban pemenuhan modal minimum bank, dan sistem
informasi perbankan yang terpadu. Dan BI dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap
bank dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada
OJK, tetapi dalam pemeriksaan tersebut BI tidak dapat memberikan penilaian
terhadap tingkat kesehatan bank. Laporan hasil pemeriksaan bank yang dilakukan
oleh BI tersebut disampaikan kepada OJK, kemudian OJK menginformasikan kepada
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengenai bank bermasalah yang sedang dalam
upaya penyehatan oleh OJK. Apabila
bank tersebut memburuk atau mengalami kesulitan likuiditas, OJK segera
menginformasikan ke BI untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan
Bank.
BAB V
KESIMPULAN
5. 1.
Kesimpulan
Berdasarkan data di atas,
penulis menyimpulkan bahwa:
1.
Kualitas halte busway
dan Bus Transjakarta di Jakarta Selatan masih kurang baik
2.
Kondisi halte busway dan
Bus Transjakarta yang masih kurang baik cukup berpengaruh, sehingga menurunkan
minat pengguna busway di Jakarta Selatan
3.
Cara yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat dalam menggunakan busway ialah
dengan memperbaiki fasilitas serta pelayanan di halte busway & Bus
Transjakarta di Jakarta Selatan
5.2.
Saran
Berdasarkan hasil pembahasan dari karya tulis di atas,
penulis menyarankan bahwa:
1.
Sebaiknya pemerintah
setempat lebih perhatian terhadap kondisi terhadap sarana busway di Jakarta
Selatan
2.
Pemerintah disarankan
memberikan sosialisasi bagi masyarakat agar turut menjaga sarana busway di
Jakarta Selatan.
3.
Sebaiknya kualitas
pelayanan di halte busway & di Bus Transjakarta juga ditingkatkan agar
pengguna busway lebih nyaman.
DAFTAR PUSTAKA
Sufiaty, Any dan Ari Damari. 2014. Bupena Buku Penilaian Autentik Kimia
Untuk SMA/MA Kelas XI. Edisi Ketiga. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Sutedi, Adrian. 2014. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih
Asa Sukses
Damari, Ari, et al, 2015. Bupena Buku Penilaian Autentik Fisika Untuk
SMA/MA Kelas XI. Jakarta: Penerbit Erlangga.